PB UMKU Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

  1. 1. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung
  2. 2. Kajian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung

  1. -

17 (tujuh belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terverifikasi

1.     Customer Service

2.     Kotak Saran

3.     Alamat Kantor

4.     E-mail

5.     Website

6.     Media Sosial

7.         elp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan "