PB UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

  1. A. Administrasi (dokumen asli yang discan dan digabung menjadi satu file pdf) :
  2. 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:
  3. a. Nama dan alamat para pihak b Jenis HKI; c. Kegiatan usaha d. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan f. Wilayah usaha; g Jangka waktu Perjanjian Waralaba h. Tata cara pembayaran imbalan i. Penyelesaian sengketa j. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba k. Jaminan l. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan
  4. 2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula
  5. a. Data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan Legalitas Usaha Sejarah Kegiatan usahanya Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir. Jumlah Tempat Usaha Daftar Penerima Waralaba Lanjutan Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan i. Hak Kekayaan Intelektual.
  6. 3. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
  7. B. Teknis, meliputi : Survey lapangan terkait kepatuhan terhadap :
  8. a. Lokasi Usaha b. Kelayakan Tempat Usaha c. Jenis Produk Usaha

  1. -

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PB UMKU yang telah terverifikasi

1.     Customer Service

2.     Kotak Saran

3.     Alamat Kantor

4.     E-mail

5.     Website

6.     Media Sosial

7.     elp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri"