Persetujuan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

  1. Pemohon mengisi daftar isian permohonan izin secara online serta mengunggah dokumen administrasi dan atau mengajukan berkas permohonan berikut soft copy pdf melalui oss.go.id.

  1. Pemohon mengisi daftar isian permohonan izin secara online serta mengunggah dokumen administrasi dan atau mengajukan berkas permohonan berikut soft copy pdf melalui oss.go.id.
  2. Pemeriksaan berkas (yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya), apabila berkas lengkap di verifikasi oleh OPD teknis dan ditindaklanjuti dengan pemrosesan permohonan.
  3. Permohonan yang telah diverifikasi oleh OPD teknis akan masuk pada akun OSS RBA DPMPTSP. Petugas DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan berkas pemohon.
  4. Apabila berkas yang diajukan sudah lengkap, akan dibuat nota dinas kepada Kepala Dinas sebagai dasar pemrosesan persetujuan.
  5. Pemohon dapat mengunduh izin yang telah disetujui melalui OSS RBA.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

a.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)"