Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran
  3. Photo copy Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah
  4. Photo copy Kartu Keluarga
  5. Photo copy KTP-el kedua orang tua
  6. Photo copy KTP-el 2 orang saksi
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Apabila syarat Pada poin 2 dan 3 tidak terpenuhi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta Kelahiran
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Akta Kelahiran
  4. Akta Kelahiran yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Akta Kelahiran yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Akta Kelahiran: 1 (satu)jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kelahiran


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id