Pelayanan Persalinan

  1. 1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. 2. Kartu BPJS (jika memiliki)
  3. 3. Rekam Medis pasien
  4. 4. Buku KIA

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas mengidentifikasi data pasien
  3. 3. Petugas memeriksa kondisi pasien
  4. 4. Petugas memantau kondisi pasien
  5. 5. Pasien dapat bersalin di puskesmas bila tidak terjadi komplikasi, jika terdapat komplikasi pasien segera di rujuk ke Rumah Sakit
  6. 6. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  7. 7. Petugas mengkonsultasikan pasien ke dokter
  8. 8. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Pelayanan persalinan 24 Jam

Waktu penyelesaian sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Pelayanan ANC/PNC Terpadu

     10.000

Persalinan Pervaginam normal oleh bidan

   700.000

Persalinan Pervaginam normal oleh dokter

   800.000

Penanganan Persalinan dengan komplikasi

   950.000

Pelayanan Tindakan paska persalinan seperti placenta manual

   200.000

Sewa Inkunator per hari

   120.000

Oksigen Headbox per jam

     10.000

Tindik

     20.000

Perawatan Neonatus per hari

     25.000

Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal

   150.000

Penanganan Komplikasi KB Pasca persalinan

   125.000


Pelayanan Asuhan Persalinan

1.   Telepon : (0287) 3879017

2.   Email: tambakduapusk@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store