Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No. SK: 044.1

  1. Formulir Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia diketahui Lurah/Desa
  2. Kartu Keluarga asli

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
  4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas
  5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI): Disesuaikan dengan Kondisi dan Permasalahan dan Persetujuan Dukccapil tempat asal

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id