PB UMKU Tanda Daftar Gudang

  1. 1. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  2. 2. IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang diperuntukkan untuk Bangunan Gudang
  3. 3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari OSS
  4. 4. Persyaratan Perpanjangan/Perubahan Sertifikat Standar (Perubahan diajukan jika terjadi Pindah alamat gudang) : a. Dokumen Ijin TDG lama b. Data dokumen yang mengalami perubahan Teknis, meliputi : Survey lapangan terkait kepatuhan terhadap : a. Lokasi Usaha b. Kelayakan Tempat Usaha c. Jenis Produk Usaha d. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

  1. -

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PB UMKU yang telah terverifikasi

1.     Customer Service

2.     Kotak Saran

3.     Alamat Kantor

4.     E-mail

5.     Website

6.     Media Sosial

7.     Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Tanda Daftar Gudang"