Pelayanan Perubahan Data Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

No. SK: 044.1

  1. Mengisi Formulir Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Dokumen Asli seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El dan Akta Capil
  3. Data Pendukung seperti Ijazah, fotokopi buku nikah, akta capil

  1. Pemohon mengajukan permohonan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan pencetakan Elemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Elemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas
  5. Elemen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan  Perubahan Data Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil:1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perubahan Data Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id