Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 044.1

  1. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Baru :
  2. - a. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  3. - b. Telah melakukan perekaman KTP-el
  4. - c. Photo copy Kartu Keluarga
  5. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Karena Hilang atau Rusak :
  6. - a. Photo copy Kartu Keluarga
  7. - b. Surat keterangan hilang dari polisi atau
  8. - c. Melampirkan KTP-el yang rusak
  9. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Karena Pindah/Datang :
  10. - a. Photo copy Kartu Keluarga alamat baru
  11. - b. Menyerahkan KTP-el lama (alamat asal)
  12. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Karena Perubahan Data Penduduk :
  13. - a. Photo copy Kartu Keluarga yang teleh diperbaiki datanya
  14. - b. Menyerahkan KTP-el lama

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah dicetak diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTP-el):1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTP-el)

  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502 Website: disdukcapil.meranginkab.go.id