Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (IOLP)

  1. 1. Permohonan tertulis dari Kepala/Pengelola dari lembaga PAUD;
  2. 2. Fotokopi KTP dari pemohon;
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk lembaga swasta);
  4. 4. Susunan pengurus dan struktur lembaga;
  5. 5. Surat Keterangan domisili dari Lurah;
  6. 6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) Tahun;
  7. 7. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementerian di Bidang Hukum;
  8. 8. Telah berjalan selama 6 bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat;
  9. 9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk;
  10. 10. Seluruh persyaratan rangkap 2 (dua);
  11. 11. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (untuk permohonan izin operasional baru);
  12. 12. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (untuk permohonan izin operasional baru);
  13. 13. Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) (untuk permohonan izin operasional baru).

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan;
  2. 2. Berkas lengkap dimasukkan melalui front office:
  3. 3. Setelah dipastikan seluruh persyaratan lengkap dan sah, pemohon memperoleh tanda terima untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan;
  4. 4. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja akan meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk;
  5. 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan Rekomendasi Diterima atau Ditolak;
  6. 6. Apabila permohonan tidak diterima, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Tenaga Kerja memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon;
  7. 7. Apabila diterima, maka akan diterbitkan surat izinnya;
  8. 8. Pemohon menerima Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (IOLP) yang telah selesai di front office.

5 (lima) hari kerja rekomendasi SKPD dan 2 (dua) hari kerja pemprosesan izin.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Taman Kanak-Kanak (TK))

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (IOLP)"