Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Toko Obat

  1. 1. Notifikasi di OSS
  2. 2. Dokumen persyaratan di OSS

  1. a. Petugas menerima notifikasi permohonan persetujuan pemenuhan standar Toko Obat dari DPMPTSP melalui OSS
  2. b. Petugas mendownload persyaratan permohonan yang diupload oleh pemohon melalui OSS
  3. c. Petugas membuat draft surat tugas visitasi sarana Toko Obat
  4. d. Kepala Dinas menugaskan tim visitasi Toko Obat untuk melaksanakan visitasi sarana Toko Obat
  5. e. Tim visitasi Toko Obat menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal visitasi sarana Toko Obat (hanya untuk permohonan izin Toko Obat baru)
  6. f. Tim visitasi Toko Obat melaksanakan visitasi sarana Toko Obat
  7. g. Tim visitasi Toko Obat melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi, lokasi, bangunan, sarana prasarana dan peralatan serta SDM melalui OSS
  8. h. Tim visitasi Toko Obat membuat draft rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan standar Toko Obat
  9. i. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan pemenuhan standar Toko Obat
  10. j. Petugas mengupload persetujuan pemenuhan standar Toko Obat dan Berita Acara Pemeriksaan Sarana Toko Obat melalui OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Sarana Toko Obat

telp    :  0285-421972

HP    :  0816331110 (WA)

Email:  dinkes@pekalongankota.go.id

Website: http://www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan  :  Nurhayati Barawasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Persetujuan Pemenuhan Standar Toko Obat"