PB UMKU Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) B dan C

  1. a Administrasi (dokumen asli yang discan dan digabung menjadi satu file pdf) :
  2. 1 Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata dan memiliki sertifikat usaha pariwisata dari lembaga sertifikasi usaha (LSU) pariwisata
  3. 2 Sertifikat Standar sektor pariwisata yang telah terverifikasi bagi perizinan berusaha sektor pariwisata dengan risiko menengah tinggi
  4. 3 Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung
  5. 4 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
  6. 5 Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
  7. b Teknis, meliputi : Survey lapangan terkait kepatuhan terhadap
  8. a. Lokasi Usaha
  9. b. Kelayakan Tempat Usaha
  10. c. Jenis Produk Usaha
  11. d. Rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

  1. -

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

PB UMKU yang telah terverifikasi

1.    Customer Service

2.    Kotak Saran

3.    Alamat Kantor

4.    E-mail

5.    Website

6.    Media Sosial

7.    Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) B dan C"