Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 044.1

  1. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga baru :
  2. - a. Mengisi Formulir F1.02
  3. - b. Photo copy KTP-el bagi yang telah memiliki
  4. - c. Photo copy Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah
  5. - d. Mengisi formulir SPTJM F1.05
  6. - e. artu Keluarga lama
  7. - f. Surat keterangan pindah datang
  8. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data :
  9. - a. Mengisi Formulir F1.02
  10. - b. Asli Kartu Keluarga lama
  11. - c. Dokumen yang mendukung perubahan data

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Keluarga
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas operator melakukan Pencetakan Kartu Keluarga
  4. Kartu Keluarga yang telah dicetak diserahkan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian Pembuatan Kartu Keluarga (KK): 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)


  1. Kepala Dinas
  2. Via Telepon/wa: 08117421502
  3. Website: disdukcapil.meranginkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telepon/wa: 08117421502, Website: disdukcapil.meranginkab.go.id