Layanan Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. 1. Notifikasi dari DPMPTSP melalui HP
  2. 2. Dokumen persyaratan melalui HP

  1. a. Petugas menerima notifikasi permohonan rekomendasi penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dari DPMPTSP melalui HP
  2. b. Petugas mendownload berkas persyaratan permohonan yang dikirim oleh DPMPTSP melalui HP
  3. c. Petugas mencetak berkas persyaratan permohonan
  4. d. Petugas membuat draft surat tugas visitasi sarana UMOT
  5. e. Kepala Dinas menugaskan tim visitasi UMOT untuk melaksanakan visitasi sarana UMOT
  6. f. Tim visitasi UMOT menghubungi pemohon untuk menginformasikan jadwal visitasi sarana UMOT (hanya untuk permohonan izin UMOT baru)
  7. g. Tim visitasi UMOT melaksanakan visitasi sarana UMOT
  8. h. Tim visitasi UMOT melakukan verifikasi kesesuaian berkas persyaratan permohonan dengan hasil visitasi sarana UMOT
  9. i. Tim visitasi UMOT membuat draft rekomendasi penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  10. j. Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  11. k. Petugas mengirim rekomendasi penerbitan izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)) ke DPMPTSP melalui HP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

telp    :  0285-421972

HP    :  0816331110 (WA)

Email:  dinkes@pekalongankota.go.id

Website: http://www.dinkes.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan  :  Nurhayati Barawasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"