Izin Praktik Akupuntur Terapis

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STRAT yang masih berlaku dan dilegalisir asli
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas jika berkas benar dan lengkap
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  9. Pencetakan SK Izin
  10. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  11. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Akupuntur Terapis

1.     Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.     Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.     Melaui telpon HP No. 087899900666

4.     Melalui kotak saran

5.     Melalui petugas penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Akupuntur Terapis"