3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SK Izin Akupuntur Terapis
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store