Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission)

  1. 1. KTP Asli Pemilik
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. NPWP Pribadi dan Perusahaan bagi Perusahaan Non Perseorangan
  4. 4. Akta Perusahaan untuk perusahaan non perseorangan
  5. 5. Email dan Nomor Telepon apabila belum mempunyai akun OSS

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui OSS dan memenuhi semua data dan persyaratannya
  2. 2. Notifikasi terhadap permohonan izin kepada DPMPTSPPTK
  3. 3. OPD terkait memverifikasi pemenuhan persyaratan sesuai dengan izin yang dimohon
  4. 4. Peneribatan Sertifikakat Standar dan / Izin

menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan informasi dan jenis pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission)

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Online Single Submission)"