Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran aslinya
  2. Fotocopy KK orang tua/wali
  3. Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali
  4. Untuk anak usia diatas 5 tahun melampirkan pas photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Mengisi Formulir Permohonan KIA

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi data KIA pemohon pada data SIAK
  4. Memberikan Bukti pengambilan KIA kepada pemohon
  5. Petugas pencetak KIA mencetak KIA sesuai permohonan

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan Kartu Identitas Anak

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Media telepon dinas : (0266) 211075
3. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
4. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
5. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store