Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Kartu identitas : KTP, KK atau Buku KIA
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. 3. Kartu Berobat Pasien (pasien lama)
  4. 4. Pasien datang langsung

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrean.
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran dan memilih poli yang dituju dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada), serta bagi pasien lama dapat menunjukan kartu pendaftaran pasien.
  4. 4. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS.
  5. 5. Petugas mencari berkas Rekam Medis pasien
  6. 6. Pasien menunggu panggilan di poli.
  7. 7. Petugas mengantarkan berkas Rekam Medis

Waktu penyediaan RM Rawat Jalan < 10>

Waktu penyediaan RM Rawat Inap < 15>

Senin – Kamis : 07.30 - 12.00 WIB
Jumat             : 07.30 - 10.30 WIB
Sabtu              : 07.30 - 12.00 WIB

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.   Telepon : (0287) 3879017

2.   Email: tambakduapusk@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran

Lapak Aduan Puskesmas Tambak II Telpon : 08997224090, Whatsapp, SMS, Instagram (@puskesmastambak2) , dan Facebook (Puskesmas Tambak II)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-