Persetujuan Lingkungan

  1. 1. Surat permohonan Pemrakarsa ;
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha) ;
  3. 3. Bukti formal kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang ;
  4. 4. Bukti Pengumuman Rencana Usaha/kegiatan ;
  5. 5. Bukti Konsultasi Publik masyarakat yang terkena dampak;
  6. 6. Surat Pernyataan Bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan ;
  7. 7. Sertifikat Kompetensi Penyusun dan/atau Lembaga Penyedia Jasa Penyusun.
  8. 8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Dokumen Analisis Mengenai
  9. 9. Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

  1. -

RESIKO MENENGAH TINGGI = 10 Hari Kerja

RESIKO TINGGI = 60 - 180 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan

1.    Customer Service

2.    Kotak Saran

3.    Alamat Kantor

4.    E-mail

5.    Website

6.    Media Sosial

7.    Telp. Fax

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan"