Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas penanggung jawab perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika berbentuk badan usaha dan badan hukum
  5. Fotokopi pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Perseroan Terbatas
  6. Fotokopi status kepemilikan tanah
  7. Rekomendasi desa
  8. Rekomendasi camat
  9. Rekomendasi dari OPD yang membidangi pariwisata (untuk tempat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati)
  10. Surat tidak keberatan dari tetangga yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan Camat setempat
  11. SKP-A atau SKPL-A untuk Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A
  12. Surat penunjukan dari distributor atau subdistributor yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Survey Lapangan
  6. Verifikasi Kasi
  7. Verifikasi Kabid
  8. Verifikasi Sekretaris Dinas
  9. Pencetakan SK Izin
  10. Penandatanganan SK Izin
  11. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  12. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

10 Hari kerja

STRUKTUR DAN BESARAN TARIF

RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

 

Tempat

Tarif Berdasarkan Golongan (Rp)

A

B

C

a.

Hotel

15.000.000

20.000.000

25.000.000

b.

Restoran

15.000.000

25.000.000

30.000.000

c.

Bar

15.000.000

25.000.000

30.000.000

d.

Supermarket, Hypermarker

15.000.000

-

-

e.

Tempat tententu untuk kepentingan pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati

15.000.000

20.000.000

25.000.000

f.

Besarnya tarif retribusi tempat pengecer dan/atau penjual langsung minuman beralkohol Tradisional untuk kepentingan Sembahyang dan Upacara Ritual yang kadar alkoholnya paling tinggi 15 % (lima belas persen) adalah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

Jangka Waktu Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Berlaku Selama 3 (tiga) Tahun


SK Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

1.      Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.      Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.      Melaui telpon HP No. 087899900666

4.      Melalui kotak saran

5.      Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol"