10 Hari kerja
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Tempat |
Tarif Berdasarkan Golongan (Rp) |
|||
A |
B |
C |
||
a. |
Hotel |
15.000.000 |
20.000.000 |
25.000.000 |
b. |
Restoran |
15.000.000 |
25.000.000 |
30.000.000 |
c. |
Bar |
15.000.000 |
25.000.000 |
30.000.000 |
d. |
Supermarket, Hypermarker |
15.000.000 |
- |
- |
e. |
Tempat tententu untuk kepentingan pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati |
15.000.000 |
20.000.000 |
25.000.000 |
f. |
Besarnya tarif retribusi tempat pengecer dan/atau penjual langsung minuman beralkohol Tradisional untuk kepentingan Sembahyang dan Upacara Ritual yang kadar alkoholnya paling tinggi 15 % (lima belas persen) adalah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) |
Jangka Waktu Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Berlaku Selama 3 (tiga) Tahun
SK Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
1. Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur
2. Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id
3. Melaui telpon HP No. 087899900666
4. Melalui kotak saran
5. Melalui petugas penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store