Izin Kursus

  1. Fotocopy KTP Pendiri
  2. Surat Permohonan Bermaterai
  3. Susunan pengurus dan rincian tugas
  4. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah
  5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
  6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Pencetakan SK Izin
  9. Penandatanganan SK Izin
  10. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  11. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kursus

1.     Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.     Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.     Melaui telpon HP No. 087899900666

4.     Melalui kotak saran

5.     Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kursus"