Penerbitan Izin Trayek

  1. Melampirkan Surat Permohonan;
  2. Foto Copy NIB
  3. Foto Copy Sertifikat Standar
  4. Foto Copy STNK
  5. Foto Copy Jam Perjalanan
  6. Foto Copy Buku Uj
  7. Melampirkan SPIT
  8. Melampirkan Bukti Lunas Jasaraharja

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan persyaratan pelayanan Izin Trayek
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon
  3. Jika berkas pemohon tidak lengkap, di kembalikan ke pada pemohon
  4. Petugas meminta koreksi dan paraf kepada Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas
  5. Petugas mengajukan Izin Trayek kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  6. Petugas melakukan pengesahan dan memberi nomor Izin Trayek
  7. Petugas menyerahkan Izin Trayek kepada pemohon
  8. Petugas mengarsipkan Izin Trayek

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), SK Izin Trayek serta Kartu Pengawasan

  1. Datang langsung ke Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (Jl.MT Haryono No.29 Cilacap)
  2. Pos/Kotak Saran
  3. Whatsapp 087837953024
  4. Melalui Telp (0282) 534725 Fax (0282) 521881
  5. Email dishub@cilacapkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Trayek"