penerbitan sk pelepasan kewarganegaraan indonesia

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. KTP -ELektronik Asli
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Penetapan Pengadilan

  1. Mengisi Formulir dan berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. petugas melakukan validasi berkas
  4. kasi membubuhkan paraf
  5. Operator mengentry data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan pelepasan kepala dinas
  7. kepala dinas menandatangani surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
  8. petrugas menyerahkan surat keterangan pelepasan kewarganegaraan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store