Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 800/ 003 L /PKM.BTN/I/2022

  1. Resep dari Pelayanan Pemeriksaan Umum dan PTM

  1. Pasien menaruh resep di Pelayanan Kefarmasian
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas melakukan screening resep
  4. Peracikan obat
  5. Penyerahan obat sesuai urutan kedatangan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  1. . Persiapan resep racikan        :  10 menit Per satu lembar resep
  2. Persiapan resep non racikan :  5   menit  Per satu lembar resep
  3. .Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) :Max 15 menit per pasien

  1. Untuk pasien BPJS/KISS :gratiss
  2. Untuk pasien Umum Rp. 10.000,00 (sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum)

pelayanan kefarmasian

  1. Sukron Nasution, (0813 6215 0516)
  2. Doharni Pohan Am.Kep.(0813 60823415)
  3. Idra Bobby (0812 6363 876)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"