Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):

No. SK: 188.4/1428.1/419.112/2021

  1. a.  Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. :
  2. b.  Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI :
  3. c.  Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. :
  4. d.  Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan. :

  1. a.  Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG. 1 Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02; 2 Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan); 3 Pemohon menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan; 4 Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12); 5 Dalam hal Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Pewakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  2. b.  Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI 1 WNI mengisi F-2.01 atau F-2.02; 2 WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (asli hanya diperlihatkan); 3 WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02; 4 WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan Sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan; 5 Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) ; 6 Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  3. c.  Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA. 1 OA mengisi F-2.01 atau F-2.02; 2 OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan); 3 OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ; 4 Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13); 5 Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  4. d.  Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan. 1 OA mengisi F-2.01; 2 OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan); 3 OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ; 4 Dinas memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14); 5 Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).

offline

Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia atau Apabila Akta Kelahiran diterbitkan negara lain, surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Jl. Supersemar Nomor 112 Kediri https://sp4n.lapor.go.id/ http://surga.kedirikota.go.id/aduan/buat Telp. (0354) 684096
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online