Izin Operasional PAUD

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan izin Persetujuan penyelenggara PAUD
  3. Surat Pernyataan Penilik/ Pengawas tentang need assessment
  4. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan
  5. Surat Rekomendasi dari Desa
  6. Surat Rekomendasi dari Camat
  7. Salinan akte yayasan/ badan penyelenggara
  8. Surat Keputusan tentang Struktur/ daftar nama pengurus
  9. Daftar Fasilitas Pendidikan
  10. Gambar Situasi
  11. Bukti kepemilikan atas gedung
  12. Daftar nama siswa
  13. Dokumen Kurikulum Pembelajaran
  14. Program Jangka Pendek dan Jangka Panjang
  15. Surat Keterangan Bersedia Memberikan Honorium kepada pegawai PAUD

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerima dan memeriksa berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Pencetakan SK Izin
  9. Penandatanganan SK Izin
  10. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemohon
  11. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasional PAUD

1.     Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.     Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.     Melaui telpon HP No. 087899900666

4.     Melalui kotak saran

5.     Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional PAUD"