Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran-Baru Untuk WNI

No. SK: 470/DKPS/KPTS/VIII/2022/012

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (Asli) atau Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi)
  3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/perkawinan orangtua
  4. Fotocopy KK , KTP-el orangtua, pelapor dan 2 orang saksi

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website : disdukmeranti@gmail.com/Layanan Online WA dibuka mulai pukul 08.00 WIB (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Akte Kelahiran dengan datang ke kantor Disdukcapil dan dicetak oleh Petugas Disdukcapil
  6. Petugas menyerahkan Akte Kelahiran kepada pemohon

Hari Senin sampai dengan Kamis

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja).
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 11.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya. 

 Hari Jumat 

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja). 
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 10.00 dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti

 Komp. Perkantoran Bupati Jl. Terpadu No. Selatpanjang

Telp. 0763 – 434709

Email : disdukmeranti@gmail.com  atau

Layanan website : https://disdukcapil.merantikab.go.id

Layanan Informasi melalui HP : +62 812-7656-067

Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 081275405144/081275405166

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran-Baru Untuk WNI"