1. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Surat Keterangan Rentan Ekonomi atau Miskin

  1. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  2. Rekomendasi RT setempat
  3. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri
  4. Surat Pernyataan diatas Meterai cukup

  1. -Membawa Persyaratan -KANTOR LURAH “Pengurusan SKTM” -Proses Pengetikan dan Penandatanganan

  • 4 menit pemeriksaan persyaratan
  • 5 menit pengetikan
  • 5 menit verifikasi dan paraf
  • 1 menit penandatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan


  • Datang Langsung Kekantor Lurah
  • HP     : Dapat menghubungi seluruh ASN Kelurahan Subarang Batuang
  • Surat  : Ditujukan kepada Kelurahan Subarang Batuang
  • Kotak Saran : Dapat dengan cara memasukkan saran / pengaduan ke dalam kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Surat Keterangan Rentan Ekonomi atau Miskin"