Pelayanan Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

  1. Melampirkan Surat Permohonan
  2. Foto Copy Nomor Induk Berusaha
  3. Foto Copy Sertifikat Standar
  4. Foto Copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal Dan Sertifikat Keselamatan
  5. Rencana Pola Trayek (Trayek Baru)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan persyaratan pelayanan
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon
  3. Jika berkas pemohon tidak lengkap, di kembalikan ke pada pemohon;
  4. Setelah berkas pemohon lengkap, petugas melanjutkan membuat draft Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
  5. Petugas meminta koreksi dan paraf kepada Kepala Seksi Angkutan, Kepala Bidang Angkutan dan Sekretaris Dinas
  6. Petugas mengajukan Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  7. Petugas melakukan pengesahan dan memberi nomor Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
  8. Petugas menyerahkan Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan kepada pemohon setelah pemohonan menunjukan bukti pembayaran
  9. Petugas mengarsipkan Surat Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan

  1. Datang langsung ke Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (Jl.MT Haryono No.29 Cilacap)
  2. Pos/Kotak Saran
  3. Whatsapp 087837953024
  4. Melalui Telp (0282) 534725 Fax (0282) 521881
  5. Email dishub@cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan"