Pembuatan SIM A,A Umum,B,BI,BI Umum,BII Umum Hilang

No. SK: Kep/01/I/2022

  1. Fotocopy E KTP
  2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada
  3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  4. Surat keterangan kehilangan dari Kantor Polisi
  5. Surat rekomendasi dari Kantor Satuan Lalu Lintas

  1. Pemohon datang ke kantor Satpas SIM terdekat
  2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran SIM
  3. Pemohon mengisi pendaftaran secara lengkap
  4. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas
  5. Petugas memeriksa persyaratan pemohon
  6. Petugas mengarahkan pemohon untuk pengambilan foto diri, sidik jari dan tanda tangan
  7. Pemohon melakukan pembayaran Biaya SIM
  8. Petugas menyerahkan SIM kepada Pemohon

Waktu pembuatan SIM hilang adalah 40 Menit

Biaya/tarif SIM Hilang :

SIM A : Rp. 80.000

SIM A Umum : Rp. 80.000

SIM BI : Rp. 80.000

SIM BI Umum : Rp. 80.000

SIM BII : Rp. 80.000

SIM BII Umum : Rp. 80.000

SIM A,A Umum,B,BI,BI Umum,BII Umum Hilang

Langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Manokwari

Call/telp : 0821 9779 3233

Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com

Web : http://satlantasmanokwari.com

Instagram : satlantas polres manokwari

Facebook : Satuan Lalu Lintas Mkw

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store