No. SK: Kep/01/I/2022
Waktu pembuatan SIM hilang adalah 40 Menit
Biaya/tarif SIM Hilang :
SIM A : Rp. 80.000
SIM A Umum : Rp. 80.000
SIM BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII Umum : Rp. 80.000
SIM A,A Umum,B,BI,BI Umum,BII Umum Hilang
Langsung datang ke kantor Satpas SIM Polres Manokwari
Call/telp : 0821 9779 3233
Email : satlantaspolres.mkw@gmail.com
Web : http://satlantasmanokwari.com
Instagram : satlantas polres manokwari
Facebook : Satuan Lalu Lintas Mkw
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store