Pernerbitan Izin Usaha Angkutan Barang Umum

  1. Membawa Surat permohonan dari Badan Usaha/ PT
  2. Membawa Fc. STNK dan Buku Uji (harus hidup)

  1. Pelayanan di Bidang Angkutan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pernerbitan Izin Usaha Angkutan Barang Umum

0857266001122
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernerbitan Izin Usaha Angkutan Barang Umum"