Pelayanan Izin Insidentil

  1. Melampirkan Surat Permohonan Dari Badan Usaha
  2. Foto Copy STNK
  3. Foto Copy Kartu Pengawasan
  4. Foto Copy NIB
  5. Foto Copy SS
  6. Foto Copy Buku Uji

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan persyaratan pelayanan
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon
  3. Jika berkas pemohon tidak lengkap, di kembalikan ke pada pemohon
  4. Setelah berkas pemohon lengkap, petugas melanjutkan membuat draft Izin Insidentil
  5. Petugas meminta koreksi dan paraf kepada Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas
  6. Petugas mengajukan Izin Insidentil kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani;
  7. Petugas melakukan pengesahan dan memberi nomor Izin Insidentil
  8. Petugas menyerahkan Izin Insidentil kepada pemohon
  9. Petugas mengarsipkan Izin Insidentil

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Insidentil

  1. Datang langsung ke Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap (Jl.MT Haryono No.29 Cilacap)
  2. Pos/Kotak Saran
  3. Whatsapp 087837953024
  4. Melalui Telp (0282) 534725 Fax (0282) 521881
  5. Email dishub@cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Insidentil"