Layanan Hibah Masyarakat

No. SK: Perwali Nomor 6 Tahun 2018

  1. Proposal
  2. Surat Kepengurusan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  4. Jadwal pelaksanaan kegiatan
  5. Rincian Anggaran Biaya/Jenis&Jumlah Barang yang dibutuhkan
  6. Denah Lokasi
  7. Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Kekretaris, dan Bendahara)
  8. Dokumen pendirian/pembentukan Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok orang
  9. Surat pernyataan tidak terjadi konflik internal
  10. Rekomendasi dari Kementerian Agama
  11. Fotokopi rekenin Bank
  12. Nomor HP Pengurus

  1. Ada proposal permohonan hibah uang/ barang (Muatan Proposal&Dokumen Pendukung)
  2. Ada rekomendasi dari OPD terkait untuk TAPD untuk dianggarkan tahun berikutnya
  3. Ada DPA OPD Terkait
  4. Tahapan Pencairan : 1. Hibah Uang 2. Hibah Barang Tahapan LPJ : 1. Hibah uang disampaikan ke Bag.Keuangan Setda dan ditembuskan ke Bag.Kesra 2. Hibah barang disampaikan ke Bag. Umum Setda (Pengurus Barang)

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

uang dan barang

Hubungi : 081212335989 (Nurdiansyah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hibah Masyarakat"