Pendaftaran Lembaga Sosial

  1. 1 Photocopy E-KTP, BPJS Kesehatan, NPWP Yayasan
  2. 2 Mengisi Formulir Pendaftaran Organisasi Sosial
  3. 3 Mengisi Formulir Identifikasi dan Registrasi
  4. 4 Struktur Organisasi
  5. 5 Susunan Pengurus
  6. 6 Biodata Pengurus
  7. 7 Surat Persetujuan Tetangga
  8. 8 Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
  9. 9 Photocopy Akte Notaris / Akta Pendirian Yayasan
  10. 10 Photocopy Pengesahan dari Kemenkumham
  11. 11 Photocopy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  12. 12 Photocopy Rekening Bank atas nama Yayasan
  13. 13 Daftar nama anak asuh
  14. 14 Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota

  1. -

7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Lembaga Sosial

1.  Customer Service

2.  Kotak Saran

3.  Alamat Kantor

4.  E-mail

5.  Website

6.  Media Sosial

7.   Telp. Fax

 

: Loket Pengaduan

: Loket Pelayanan Perizinan

: Jl. Dr. Susilo No. 2 Kel. Sumur Batu Kec. Telukbetung Utara Kota Bandar Lampung

: secretariat@dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

: Whatsapp Pengaduan - 081292946724

: (0721) 476362 Faksimile (0721) 476362


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Sosial"