Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 800/ 003 L /PKM.BTN/I/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Perawat/ Bidan melakukan anamnesis
  2. Perawat/ Bidan menanyakan pada pasien ada/ tidak melakukan perjalanan luar kota
  3. Perawat/ Bidan memperhatikan kondisi umum pasien, sikap dan kesdarannya
  4. 4Perawat/ Bidan melakukan pemeriksaan fisik : meliputi inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi 4.1 Pemeriksaan Kepala : adakah eksoftalmus, ptosis, apakah konjungtiva anemis, sclera ikterik, pupil isokor, tekanan intra okuli normal, adakah discharge telinga, polip hidung, parotitis 4.2 Pemeriksaan Leher : apakah tekanan vena jugularis meningkat, limfonodi leher teraba, kelenjar tiroid membesar, posisi trachea 4.3 Pemeriksaan Thorax : - Untuk Paru-paru : Bagaimana bentuk dada, diameter antero posterior, apakah ada ketinggalan gerak, apakah perkusi sonor, apakah vesikuler meningkat, adakah ronkhi/ weezing - Untuk Jantung : bagaimana impuls apex cardis, adakah penonjolan precordial, adakah getaran/ thrill, posisi impuls apical, apakah perkusi redup, bagaimana suara jantung pertama dan kedua, adakah split/ bising/ gallop 4.4 Pemeriksaan Abdomen : adakah pelebaran vena, apakah ada masa, nyeri tekan, ukuran lien dan hepar, bagaimana tonus dan elastisitas dinding perut, apakakah perkusi tympani, adakah gelombang cairan, peristaltic usus normal/ meningkat/ menurun 4.5 Pemeriksaan Ekstremitas : adakah deformitas, bagaimana cara berjalan, adakah penurunan tonus otot, nyeri tekan, apakah gerakan bebas/ terbatas, bagaimana reflex patella dan achiles
  5. Perawat/ Bidan melakukan pemeriksaan lain sesuai keluhan pasien, seperti : optotif snellen pada penurunan penglihatan, reflex patologis seperti hoffmans/ Babinski sesuai kondisi pasien, EKG untuk pasien dengan kecurigaan masalah di jantung, peeriksaan obturator sign atau roffsing sign untuk appendicitis, pemeriksaan bimanual/ vaginal touche ataupun rectal touché sesuai keluahan pasien
  6. Dokter melakukan rujukan ke Laboratorium jika memerlukan pemeriksaan darah, urin rutin, dahak, discharge dan kimia darah
  7. Dokter harus melihat riwayat pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan pada pasien sebelumnya dengan melihat catatan hasil pemeriksaan di Rekam Medis
  8. Perawat/ Bidan lain dipelayanan wajib mengingakan Dokter jikaterjadi pengulangan pemeriksaan yang tidak iperlukan pada pasien
  9. Dokter menegakkan Diagnosis
  10. Dokter memberikan konsultasi, informasi dan edukasi (KIE) sesuai dengan diagnosis yang telah ditegakkan dengan kondisi pasien
  11. Dokter melakukan rujukan internal jika diperlukan kebagian Poli Gizi, Poli Gigi, Poli Kesling, Poli KIA/ KB
  12. Dokter menuliskan resep sesuai diagnosis dengan kondisi pasien
  13. Dokter memberikan surat istirahat bagi pasien yang memerlukan
  14. Dokter melakukan rujukan eksternal ke Rumah Sakit bagi pasien yang tidak bias ditangani di Puskesmas
  15. Perawat/Bidan melengkapi form-form yang diperlukan dalam kegiatan pemeriksaan pasien dengan lengkap : Rekam Medis, pengantar Laboratorium, Surat Keterangan Dokter

Sesuai situasi dan kondisi pasien / Kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Sukron Nasution (0813 6215 0516)
  2. Doharni Pohan, Am.Kep. (0813 6082 3415)
  3. Indra Bobby Am.Kep. (0812 6363 876)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum "