Pelayanan Pindah Penduduk WNI Antar Desa Dalam Satu Kecamatan

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Kartu Keluarga asli/Fotocopy

  1. Pemohon datang Ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa KK
  2. Petugas memverifikasi data pemohon
  3. Operator menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI yang sudah di tandatangani secara digital oleh Kepala Dinas
  4. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Desa dalam satu Kecamatan

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah WNI Antar Desa dalam satu Kecamatan

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online