Layanan Program BPNT

  1. Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS
  2. Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan oleh Keputusan Dirjen PFM Kemensos RI sebagai penerima manfaat

  1. Masyarakat dapat aktif mendaftarkan diri untuk diusulkan masuk DTKS melalui SIKS-NG di Dinas Sosial
  2. Masyarakat dapat diusulkan oleh kelurahan melalui Muskel dan disampaikan ke Dinas Sosial
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima manfaat
  4. Dirjen PFM Kemensos RI menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako setiap tahun
  5. Penyaluran oleh Himbara/POS

1 bulan sampai dengan 12 bulan

Tidak dipungut biaya

Program Sembako/ BPNT

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0755325925

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Program BPNT"