Rekomendasi Bantuan KUBE

  1. Keluarga Fakir Miskin yang terdaftar di DTKS
  2. Mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana KUBE ke Dinas Sosial

  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompok masyarakat ke Dinas Sosial
  2. Pembentukan KUBE dapat dibantu oleh pendamping sosial KUBE
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan DTKS
  4. Dinas Sosial mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Dinas Sosial Kota/Dinas Sosial Provinsi/Kemensos

1 bulan sampai dengan 12 bulan

Tidak dipungut biaya

Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0755325925

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan KUBE"