PBG dan SLF

  1. 1. Scan KTP Pemohon; 2. Scan asli Sertifikat Tanah; 3. Scan asl Surat Kuasa dari Desa/Kelurahan (jika nama pemohon berbeda dengan sertifikat tanah); 4. Scan asli Dokumen Tata Ruang yang telah divalidasi oleh Dinas PUPR; 5. Scan asli Dokumen Lingkungan Hidup; 6. Scan Gambar Kontruksi; 7. Scan Data Konsultan dan Sertifikat Keahlian sesuai dengan Peraturan Perundang undangan ; 8. Scan Spesifikasi Teknis; 9. Scan Surat Pernyatan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan (apabila bangunan sudah terbangun); 10. Scan Perhitungan Stuktrur (apabila bentang bangunan lebih dari 6m).

  1. 1. Pemohon melakukan permohonan penerbitan PBG dan SLF dengan mengakses di simb.pu.go.id; 2. Pemohon melengkapi persyaratan administrasi dan teknis; 3. Sekretariat melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas; 4. Dalam hal berkas persyaratan lengkap maka dilanjutkan pemeriksaan kesesuaian oleh TPA/TPT; 5. Dalam hal berkas persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 6. Dalam hal pemeriksaan kesesuaian sesuai maka dilanjutkan perhitungan teknis retribusi dan surat pemenuhan standart teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Teknis; 7. Operator dalam akun Dinas Perizinan melakukan penagihan retribusi; 8. Pemohon melakukan pembayaran retribusi; 9. Pengawas dan Kepala Dinas dalam akun Dinas Perizinan melakukan validasi pembayaran retribusi; 10. Kepala Dinas Perizinan menerbitan SK PBG; 11. Kepala Dinas Teknis menerbitkan SK SLF

28 Hari

Besaran Retribusi tergantung dari luasan bangunan gedung

1. PBG 2. SLF

loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

SMS, Telepon, dan Whats App ke 081933094554 (SiPANDA);

Website di http://dpmptspnaker.pamekasankab.go.idLink lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PBG dan SLF"