SP PB-UMKU Melalui Sistem KL

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 2. Surat Elektronik (E-Mail); 3. Data Usaha (Modal, Tenaga Kerja, jenis usaha); 4. NPWP (jika ada bagi pelaku usaha perorangan) 5. Akta Pendirian Perusahaan Bagi Pelaku Usaha Badan Hukum; 6. SK Menkumham Pengesahan Lembagi Bagi Pelaku Usaha Badan Hukum; 7. Website oss.go.id.

  1. 1. Pelaku usaha melakukan permohonan layanan berbantuan proses PB-UMKU kepada petugas pelayanan perizinan berusaha; 2. Petugas pelayanan perizinan berusaha menanyakan KBLI yang terkait untuk pengajuan PB-UMKU; 3. Petugas pelayanan perizinan berusaha memilih PB-UMKU; 4. Petugas pelayanan perizinan berusaha meminta dokumen persyaratan PB-UMKU; 5. Petugas pelayanan perizinan berusaha melakukan pengisian atau layanan berbantuan formulir pendaftaran pada Sistem K/L; 6. Petugas pelayanan perizinan berusaha mendapatkan username dan password pada akun Sistem K/L; 7. Petugas pelayanan perizinan berusaha melakukan layanan berbantuan atau pengunggahan dan pengisian data usaha pada Sistem K/L; 8. Petugas pelayanan perizinan berusaha melakukan permintaan persetujuan terkait komitmen untuk pencentangan atau layanan berbantuan pelaku usaha dan mengunggah Dokumen terkait; 9. Sistem K/L secara otomatis akan melakukan konfirmasi dan menerbitkan Dokumen PB-UMKU melalui akun OSS; 10. Petugas pelayanan perizinan berusaha melakukan penyerahan Dokumen PB-UMKU; 11. Pelaku Usaha menerima Dokumen PB-UMKU

Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan


Tidak dipungut biaya

Dokumen PB-UMKU

loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

SMS, Telepon, dan Whats App ke 081933094554 (SiPANDA);

Website di http://dpmptspnaker.pamekasankab.go.idLink lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP PB-UMKU Melalui Sistem KL"