pendaftaran

  1. 1. Kartu berobat
  2. 2. KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. 3. Kartu BPJS /KIS

  1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk cuci tangan dan masuk ke Puskesmas.
  2. Pasien mengambil nomer antrian dan menunggu di ruang tunggu.
  3. Petugas pendaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.
  4. Petugas mengecek keaktipan kartu BPJS.
  5. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien.
  6. Petugas mengambil RM sesuai nomor kartu berobat.
  7. Bila pasien baru maka di buatkan RM baru.
  8. Petugas mengantar RM ke ruang poli yg di tuju.
  9. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Poli yg di tuju.

10 Menit

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

3.    Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.


Pelayanan Pendaftaran

1.    Email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com

2.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pendaftaran"