Pelayanan Penerbitan KTP-Elektronik

No. SK: 470/Kep.792-DISDUKCAPIL/2020

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. KTP-el asli ( Bagi KTP-el yang rusak)
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (Bagi KTP-el hilang)

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan Disdukcapil/UPTD dengan membawa persyaratan tanpa diwakilkan
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data
  4. Merekam data Demographics pemohon
  5. Memberikan Resi pengambilan KTP-el kepada pemohon
  6. Memberikan KTP-el kepada pemohon

Apabila tidak ada kendala masalah jaringan server


Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Media langsung atau tatap muka oleh
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
2. Hallo Kependudukan 0815-7200-3030
3. Melalui email :
dukcapil.kabsi@gmail.com
4. Whatsapp : 0815-7200-3030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store