Layanan Penyelesaian SK Kenaikan Pangkat PNS

No. SK: 060/952

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. SKP 2 Tahun Terakhir
  5. PAK
  6. Inpassing Jabatan
  7. SK Jabatan Fungsional/Struktural
  8. Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai
  9. STLUD
  10. Uraian Tugas
  11. Tugas Belajar
  12. Ijin Belajar
  13. Sertifikat Uji Kompetensi
  14. Surat Keterangan
  15. Diklat PIM III
  16. Sertifikat Pendidik
  17. Nota Usul Kenaikan Pangkat

  1. Pemohon atau OPD mengusulkan kenaikan pangkat melalui input dokumen persyaratan pada aplikasi e-KP
  2. Pemohon atau OPD mengirimkan surat pengantar beserta daftar nominatif usulan kenaikan pangkat
  3. Petugas informasi menerima surat pengantar beserta daftar nominatif usulan kenaikan pangkat dan menambah lembar disposisi, serta mengajukan kepada Kepala BKPSDM
  4. Petugas atau Tim KP memverifkasi kelengkapan berkas usulan kenaikan pangkat (kekurangan dokumen akan diinfokan ke OPD)
  5. Petugas menginput data usul kenaikan pangkat di SAPK
  6. Petugas memvalidasi data Usul Kenaikan Pangkat
  7. Petugas memeriksa draf nota usul kenaikan pangkat, surat pengantar dan daftar nominatif
  8. Petugas mengirimkan usulan Kenaikan Pangkat dan kelengkapan berkasnya melalui aplikasi SAPK dan Semar/ Docudigital ke BKD Prov. Jateng/Kanreg I BKN/ BKN Pusat sesuai kewenangannya
  9. Petugas mengunggah berkas Usul Kenaikan Pangkat pada aplikasi Semar dan Docudigital
  10. BKD Prov. Jateng/Kanreg I BKN/ BKN Pusat memeriksa dan memverifikasi inputan SAPK dan unggahan berkas usulan kenaikan pangkat di aplikasi Semar dan Docudigital
  11. Petugas mencetak Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat dan draf SK Kenaikan Pangkat di aplikasi SAPK dan Semar/Docudigital
  12. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan Draf SK Kenaikan Pangkat
  13. Kepala BKPSDM menandatangani SK Kenaikan Pangkat
  14. Petugas menyiapkan administrasi dan teknis penyerahan SK Kenaikan Pangkat
  15. Petugas menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada PNS yang bersangkutan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telepon      : (0285) 412 522

b.   Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelesaian SK Kenaikan Pangkat PNS"