Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan
Dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
KKPR Berusaha
loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;
SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA);
Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/
Link lapor : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store