PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Kategori Non Usaha Mikro Dan Kecil

  1. 1. Koordinat lokasi berupa: a. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat; b. titik; dan/atau c. Garis, 2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang; 3. Informasi penguasaan tanah; 4. Informasi jenis usaha; 5. Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang); 6. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan; 7. Dalam hal pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran PKKPR melalui alamat web oss.go.id dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang; 2. Pemengang Hak Akses OSS RBA dari OPD Tata Ruang melakukan verifikasi terhadap permohonan PKKPR. Dalam hal persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap maka Sistem OSS akan mengembalikan permohonan kepada Pemohon; 3. Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; 4. Setelah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak lunas, Forum Penataan Ruang melakukan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian yang dituangkan dalam bentuk Pertimbangan hasil pembahasan; 5. Kantor Pertanahan melaksanakan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penerbitan Persetujuan KKPR; 6. Kepala DPMPTSP menerbitkan Persetujuan KKPR berdasarkan Pertimbangan hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang dan pertimbangan; 7. Pemohon menerima Persetujuan KKPR melalui Sistem OSS.

Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan


Dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

KKPR Berusaha

loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA);

Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/

Link lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Kategori Non Usaha Mikro Dan Kecil "