Izin Reklame

  1. 1. Formulir Izin; 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El); 3. Rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah Terkait; 4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5. Izin Reklame Lama (untuk perpanjangan Izin Reklame); 6. Foto Reklame/Naskah; 7. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dari Dinas Lingkungan Hidup; 8. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan; 9. Fotokopi NPWP; 10. Fotokopi Bukti Penguasaan Lahan; 11. Surat Persetujuan dari Pemilik Tanah Persil untuk menjadi lokasi reklame; 12. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame dan titik koordinatnya; 13. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP-El Penerima Kuasa (bila diwakilkan).

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran pada sistem Sicantik Cloud; 2. Petugas Dinas PMPTSP melakukan proses persetujuan akun (hak akses) pemohon, jika data tidak valid maka pemohon melakukan proses pendaftaran kembali, jika data valid maka pemohon akan menerima username dan password pada kotak masuk e-mail pemohon; 3. Pemohon melakukan proses pemilihan izin reklame, menginputkan data sesuai data pemohon, upload file persyaratan pada sistem Sicantik Cloud; 4. Petugas Dinas PMPTSP melakukan verifikasi dan validasi data dan file persyaratan yang diupload oleh pemohon; 5. Dalam hal diperlukan maka dilakukan rapat bersama tim reklame; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi reklame dan memberikan bukti pembayaran retribusi ke petugas Dinas PMPTSP; 7. Kepala dinas PMPTSP memvalidasi hasil verifikasi unit pelayanan perizinan Dinas PMPTSP untuk selanjutnya diproses dalam penetapan izin praktik perawat; 8. Kepala dinas PMPTSP melakukan pemprosesan Tanda Tangan Elektronik; 9. Pemohon menerima notifikasi bahwa izin reklame sudah terbit melalui sicantik.go.id.

Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan


Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

SMS, Telepon, dan Whats App ke 081933094554 (SiPANDA);

Website di http://dpmptspnaker.pamekasankab.go.idLink lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"