Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan
Tidak dipungut biaya
1. Nomor Induk Berusaha; 2. Sertifikat Standar; 3. Dokumen Pendukung; 4. Izin
loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;
SMS, Telepon, dan Whats App ke 081933094554 (SiPANDA);
Website di http://dpmptspnaker.pamekasankab.go.id
Link lapor : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store