Berbantuan OSS-RBA Resiko Tinggi

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 2. Surat Elektronik (E-Mail); 3. Data Usaha (Modal, Tenaga Kerja, jenis usaha); 4. NPWP (jika ada bagi pelaku usaha perorangan) 5. Akta Pendirian Perusahaan Bagi Pelaku Usaha Badan Hukum; 6. SK Menkumham Pengesahan Lembagi Bagi Pelaku Usaha Badan Hukum; 7. Website oss.go.id

  1. 1. Pelaku Usaha melengkapi persyaratan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan melakukan proses registrasi untuk membuat akun OSS; 2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan; 3. Pemegang Hak Akses OPD Teknis melakukan verifikasi teknis; 4. Dalam hal persyaratan teknis telah lengkap dan sesuai dengan NSPK maka OPD Teknis menyetujui pengunggahan Dokumen Persetujuan Teknis dan Dokumen Pendukung. Dalam hal pemegang Hak Akses OPD Teknis menemukan ketidaksesuaian (tidak lengkap dan tidak sesuai dengan NSPK) maka OPD Teknis melakukan proses pengembalian Dokumen Persetujuan Teknis dan Dokumen Pendukung kepada Pelaku Usaha; 5. Dalam hal dokumen teknis telah lengkap dan sesuai maka Pemengan Hak Akses Unit Perizinan menyetujui Dokumen Teknis dan Dokumen Pendukung. Dalam hal pemegang Hak Akses Unit Perizinan menemukan ketidaksesuaian/ketidaklengkapan maka Pemegang Hak Akses Unit Perizinan melakukan proses pengembalian Dokumen Teknis dan Dokumen Pendukung kepada Pelaku Usaha; 6. Dalam hal Dokumen Teknis telah lengkap dan sesuai maka Pemengan Hak Akses Kepala DPMPTSP menyetujui Dokumen Persetujuan Teknis dan Dokumen Pendukung. Dalam hal pemegang Hak Akses Kepala DPMPTSP menemukan ketidaksesuaian/ketidaklengkapan maka Pemegang Hak Akses Kepala DPMPTSP melakukan proses pengembalian Dokumen Persetujuan Teknis dan Dokumen Pendukung kepada Pelaku Usaha; 7. Pemegang Hak Akses Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan untuk menerbitkan Izin.

Batas Waktu di atas adalah Batas Waktu Maksimal sesuai Standar Pelayanan


Tidak dipungut biaya

1. Nomor Induk Berusaha; 2. Sertifikat Standar; 3. Dokumen Pendukung; 4. Izin

loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan;

SMS, Telepon, dan Whats App ke 081933094554 (SiPANDA);

Website di http://dpmptspnaker.pamekasankab.go.id

Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berbantuan OSS-RBA Resiko Tinggi"