Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Footokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
  2. Suat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  3. Surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika farmasi
  4. Surat rekoomendasi kemampuan dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar) dan ukuran 2x3 (2 lembar)

  1. Permohonan pengajuan penerbitan STRTTK ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provisi Bengkulu
  2. Pemohon mengajukan berkasi permohonan STRTTK lengkap dengan persyaratan ke Organisasi Profesi (PAFI) Bengkulu
  3. Sekretariat PAFI meneruskan permohonan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
  4. Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu memproses berkas permohonan STRTTK setelah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi PAFI Bengkulu
  5. STRTTK yang telah selesai di proses dikembalikan ke sekretariat OP PAFI


Tidak dipungut biaya

STRTTK

0736-34341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian"