Pelayanan rekam medis

  1. KK/KTP/BPJS

  1. pasien/keluarga pasien datang kerumah sakit melalui pendaftaran - petugas melengkapi informed concent setelah mendapatkan informasi yang jelas - pasien kemudian ke poliklinik untuk berobat

< 30>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis

telepon 0822 8847 5977

whatsapp 0822 8847 5977

website rsudpirngadi.pemkomedan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekam medis"