Suart Tanda Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa
  5. Surat pengantar puskesmas
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Belitung Timur
  7. Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang

  1. Pendaftaran oleh pemohon
  2. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  3. Petugas FO menerbitkan Tanda Terima Berkas
  4. Petugas BO melakukan entry data
  5. Verifikasi Kasi
  6. Verifikasi Kabid
  7. Verifikasi Sekretaris Dinas
  8. Pencetakan SK Izin
  9. Penandatanganan SK Izin
  10. Petugas FO menyerahkan SK Izin kepada pemoh
  11. Proses dilaksanakan melalui aplikasi siCantik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Penyehat Tradisional

1.        Melalui surat ke DPMPTSPP Kab. Belitung Timur

2.        Melalui email dpmptspp@belitungtimurkab.go.id

3.        Melaui telpon HP No. 087899900666

4.        Melalui kotak saran

5.        Melalui petugas penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suart Tanda Penyehat Tradisional (STPT)"