Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan

  1. Individu/ Keluarga datang ke Dinas Sosial
  2. Individu/ Keluarga menyerahkan berkas persyaratan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  4. Petugas mengecek pada sistem apakah ybs sudah terdaftar di DTKS atau belum
  5. Jika belum terdaftar, petugas akan menginput data ybs ke dalam template yang kemudian setiap bulan akan diserahkan kepada petugas SIKS-NG untuk di usulkan melalui sistem (aplikasi SIKS-NG)
  6. Jika sudah terdaftar, petugas akan mencetak Surat Keterangan DTKS, meminta tanda tangan Kepala Dinas dan meyerahkan Surat Keterangan DTKS tersebut kepada masyarakat

Jika belum terdaftar : 1 bulan sampai dengan 12 bulan

Jika sudah terdaftar : 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0755325925

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"